9 Contoh Judul Skripsi Hukum Ekonomi Syariah

7. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Dropship dalam Jual Beli Online

Dropship adalah sistem jual beli online dimana penjual tidak menyimpan stok barang, melainkan memesan barang dari supplier atau produsen ketika ada pembeli yang memesan barang tersebut.

Dropship merupakan salah satu cara untuk memulai usaha online dengan modal yang minim. Dropship juga dapat menghemat biaya operasional, seperti biaya penyimpanan, pengiriman, dan promosi.

Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dropship harus memenuhi syarat-syarat akad jual beli, yaitu adanya ijab dan qabul, adanya barang yang dijual dan dibeli, adanya harga yang disepakati, dan adanya pihak yang berakad.

Selain itu, dropship juga harus menghindari unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, gharar, maysir, dan zhalim.

Baca juga: Panduan Menulis BAB 4 Skripsi Terlengkap 2023

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik dropship dalam jual beli online dalam kaitannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris.

Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti dokumen, literatur, dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis.

Sumber:

  • Aminah, S. (2019). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Dropship dalam Jual Beli Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 85-100.
  • Fadli, M. (2020). Dropship dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(02), 82-97.
  • Rahmawati, R. (2018). Dropship Sebagai Alternatif Usaha Online dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 156-171.

8. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Industri Pariwisata

Sewa menyewa (ijarah) adalah akad yang mengandung pengalihan hak guna suatu barang atau jasa dari pihak yang memiliki (mu’jir) kepada pihak yang memerlukan (musta’jir) dengan imbalan tertentu (ujrah) selama jangka waktu tertentu.

Sewa menyewa (ijarah) merupakan salah satu akad yang banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi, khususnya di industri pariwisata.

Industri pariwisata adalah industri yang bergerak di bidang penyediaan jasa-jasa yang berkaitan dengan kegiatan wisata, seperti transportasi, akomodasi, hiburan, dan lain-lain.

Industri pariwisata memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Industri pariwisata juga memiliki dampak positif dan negatif terhadap lingkungan, sosial, dan budaya.

Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik sewa menyewa (ijarah) dalam industri pariwisata harus memenuhi syarat-syarat akad ijarah, yaitu adanya ijab dan qabul, adanya barang atau jasa yang disewakan dan disewa, adanya harga yang disepakati, dan adanya pihak yang berakad.

Selain itu, praktik sewa menyewa (ijarah) dalam industri pariwisata juga harus menghindari unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, gharar, maysir, dan zhalim.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa menyewa (ijarah) dalam industri pariwisata dalam kaitannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris.

Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti dokumen, literatur, dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis.

Sumber:

  • Arifin, Z. (2019). Akad Ijarah dalam Industri Pariwisata. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 170-185.
  • Kurniawati, D. (2020). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor di Kota Malang. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(01), 31-46.
  • Nurhayati, N. (2018). Akad Ijarah dalam Industri Perhotelan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(01), 57-70.

9. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah adalah sistem perlindungan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam, yaitu prinsip tolong menolong, saling bekerjasama, dan saling menghindari kerugian.

Asuransi syariah merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan jaminan atas risiko-risiko yang dapat terjadi dalam kehidupan. Asuransi syariah dapat berupa asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi harta benda, atau asuransi lain yang sejenis.

Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik asuransi syariah harus memenuhi syarat-syarat akad asuransi syariah, yaitu adanya ijab dan qabul, adanya objek yang diasuransikan, adanya harga yang disepakati, dan adanya pihak yang berakad.

Selain itu, praktik asuransi syariah juga harus menghindari unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, gharar, maysir, dan zhalim.

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik asuransi syariah di Indonesia dalam kaitannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.

Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti dokumen, literatur, dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi.

Sumber:

  • Amin, M. (2018). Asuransi Syariah dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 172-187.
  • Fajri, M. (2019). Asuransi Syariah sebagai Alternatif Perlindungan Risiko. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 101-116.
  • Rahmawati, R. (2020). Asuransi Syariah dalam Perspektif Maqasid Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(02), 111-126.

Demikianlah contoh judul skripsi hukum ekonomi syariah yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam menyelesaikan skripsi Anda. Selamat menulis dan semoga sukses!

source