Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan 6 Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Jenis Pakaian Dinas
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi wajib mengenakan pakaian dinas sesuai dengan jenis dan jadwal yang telah ditentukan. Berikut adalah jenis-jenis pakaian dinas yang berlaku:
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas
-
PNS:
- Senin dan Selasa: PDH warna khaki
- Rabu: PDH kemeja putih, celana/rok hitam
- Kamis dan Jumat, serta tanggal 2 Oktober: PDH Batik Jambi
- Sabtu (bagi Perangkat Daerah yang menerapkan 6 hari kerja): PDH Batik Jambi
-
Pakaian Batik Korpri:
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Rapat-rapat dan pertemuan Korpri
- Digunakan dengan celana/rok biru tua
- Jika tanggal 17 bertepatan dengan Senin, lengkapi dengan peci nasional
-
PPPK:
- Senin-Rabu: PDH kemeja putih, celana/rok hitam
- Kamis dan Jumat, serta tanggal 2 Oktober: PDH Batik Jambi
- Sabtu (bagi Perangkat Daerah yang menerapkan 6 hari kerja): PDH Batik Jambi
-
Pakaian Batik Korpri:
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Rapat-rapat dan pertemuan Korpri
- Digunakan dengan celana/rok biru tua
- Jika tanggal 17 bertepatan dengan Senin, lengkapi dengan peci nasional
-
PTT:
- Senin-Rabu: PDH warna Biru Dongker
- Kamis dan Jumat, serta tanggal 2 Oktober: PDH Batik Jambi
- Sabtu (bagi Perangkat Daerah yang menerapkan 6 hari kerja): PDH Batik Jambi
- Pakaian Dinas untuk wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan
- Pakaian Dinas Petugas Layanan diatur tersendiri
Atribut dan Sanksi
-
Atribut:
- Lencana Korpri
- Papan nama
- Nama Perangkat Daerah
- Nama Pemerintah Provinsi Jambi
- Lambang Pemerintah Provinsi Jambi
- Tanda pengenal (warna dasar foto sesuai jabatan)
-
Sanksi:
- Teguran lisan maksimal 3 kali oleh atasan langsung
- Teguran tertulis maksimal 2 kali oleh Majelis Kode Etik
Ketentuan Tambahan
- Penggunaan Pakaian Batik Korpri bagi PPPK mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ.
- Penggunaan Atribut Tanda Jabatan mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 061/3280/SJ dan ditunda sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut.
Informasi lebih lanjut terkait aturan baru ini dapat diakses di situs web resmi Pemerintah Provinsi Jambi.
