Pemerintah Provinsi Jambi membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru tahun anggaran 2024. Pengumuman ini dikeluarkan melalui Surat Pengumuman Gubernur Jambi Nomor S-02/PANSELDA.PPPK-II/XI/2024.
Beberapa poin penting terkait penerimaan PPPK guru di Pemprov Jambi:
1. Pendaftaran dibagi menjadi dua periode:
- Periode Pertama: 1 – 20 Oktober 2024
- Periode Kedua: 17 November – 31 Desember 2024
2. Persyaratan pelamar:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri
3. Prioritas penerimaan PPPK Guru:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Guru non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif mengajar
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di DAPODIK dan aktif mengajar minimal 2 semester
- Lulusan PPG yang terdaftar di database Kemendikbudristek
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id
4. Tahapan seleksi meliputi:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural)
- Wawancara
5. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai maksimal 100% untuk Kompetensi Teknis.
Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat mengakses https://bkd.jambiprov.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.
Link download formasi jabatan:
Calon pelamar diharapkan membaca dengan cermat seluruh ketentuan dalam pengumuman tersebut sebelum melakukan pendaftaran.
